Sabtu, 18 November 2017

Setnov resmi ditahan KPK

Ganesha Poker - KPK telah resmi mengeluarkan sebuah surat perintah untuk penahanan Setya Novanto. Akan tetapi pihak dari Setya Novanto dikabarkan menolak untuk menandatangani surat penahanan yang ditujukan kepada Setya Novanto tersebut.

"Mengenai proses penahanan, Pihak KPK akan segera menahan Setya Novanto." Ucap Febri Diansyah yang merupakan Kabiro Humas KPK yang dijumpai dikantor KPK di Jln. Kuningan Persada, Jaksel.

Isi Surat penahanan tersebut pun berisi Setya Novanto akan ditahan di rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Perintah penahanan tersebut pun ditunjukkan langsung untuk pihak Setya Novanto.

"Terhitung dari 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017." Jelas Febri.

Dikarenakan pihak dari Setya Novanto menolaknya, Maka pihak penyidik KPK akan menyiapkan sebuah berita acara terkait penolakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Setya Novanto.


"Mengenai berita penolakan penahanan itu ditandatangni oleh penyidik dan juga saksi, Serta diserahkan langsung ke istri Setya Novanto yakni Deisti." Ucap Febri.

Setya Novanto sekarang ini pun masih berada di rumah sakit Cipto Mangunkusumo untuk jalani perawatan. Sebelumnya Setya Novanto pun sempat rawat inap di rumah sakit Medika Permata Hijau, Dikarenakan saat ini dirinya masih dirawat dirumah sakit, Pihak KPK pun akan melakukan pembatalan menahan Setya Novanto.

Sebelum masuk perihal penolakan, perlu diketahui terlebih dulu tentang penahanan dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 21 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:


Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Di tingkat penyidikan, seorang penyidik hanya dapat melakukan penahanan dengan jangka waktu paling lama 20 hari seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 KUHAP. Bunyinya:


Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Penahanan itu bisa diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 2. Apabila waktunya melebihi itu, sementara berkas perkara tersangka itu belum selesai, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.


Mahkamah Agung pada 1989 mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran. SEMA itu mengatur tentang pembantaran tenggang waktu penahanan yang harus dirawat di rumah sakit. Apabila tidak diatur, aturan tenggang waktu seperti diatur dalam Pasal 24 KUHAP bisa mempersulit penyidik.

#ganeshapoker #agenpoker #pokeronline #bandarceme #bandarcemeonline #bandarcemekeliling #bandarcemekelilingonline #dominoqq #dominoqqonline #livepoker #livepokeronline #capsasusun #capsasusunonline #bali #bandung #jakarta #medan #surabaya #lombok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar